PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 1
Harga barang untuk pemungutan bea masuk, disebut harga normal, adalah harga yang dapat dicapai pada saat bea masuk tersebut wajib dibayar berdasarkan penjualan di pasaran bebas antara penjual dan pembeli yang tidak terikat oleh sesuatu ikatan khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.
