Pasal 2
Pengakuan hak termaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan sebagai berikut : a. Unit-unit Perusahaan Tegel dan Ubin bekas kepunyaan Firma Tegal-fabriek Midden Java baik yang berada di Yogyakarta, yang pada dewasa ini bernama Perusahaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Pabrik Tegel dan Beton "Kunci", maupun yang berada di Magelang dan Purwokerto, yang pada dewasa ini bernama Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah Pabrik Tegel dan Ubin "Kunci", dengan segala perlengkapannya diserahkan kepada P. Wikanta Sulaiman S.H. selaku ahli - waris dari almarhum Ir. Liem Ing Hwie. b. Tanah …
b. Tanah-tanah dan gedung-gedung bekas kepunyaan Firma Tegel Fabriek Midden Java (bekas hak milik verponding Nomor 19833 dan 19834) yang terletak di Jalan Kartini Nomor 64 Jakarta, masing-masingnya tetap dikuasai dan dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang penggunaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
