PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG...
Pasal 3
Yang dimaksud dengan penghasilan bersih dalam Pasal 2 ayat (1) b dan c, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan dipotong dengan pajak peralihan, iuran pensiun dan dana janda dan piatu, dan jumlah yang besarnya ditentukan oleh Perdana Menteri sebagai tunjangan buat sewa rumah, biaya pelayanan rumah serta biaya penerangan, air dan gas, tunjangan mana menjadi tanggungan Pemerintah, jika bagi Menteri yang bersangkutan disediakan rumah dinas.
