Pasal 2
Jumlah tunjangan dimaksud pada Pasal 1 ialah : (1) a. bagi Menteri yang mempunyai tanggungan keluarga yang ditinggalkan di tempat
kedudukannya yang lama, sebanyak biaya yang sebenarnya dibayar untuk
menginap dan makan menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan,
b. bagi Menteri yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, sebesar perbedaan antara
jumlah biaya rumah penginapan umum dan 60% dari jumlah penghasilan bersih
Menteri yang bersangkutan,
c. bagi Menteri yang mempunyai tanggungan keluarga yang bersama- sama tinggal di
rumah penginapan umum itu, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah
penginapan umum itu dan 70% dari jumlah penghasilan bersih Menteri yang
bersangkutan, (2) sebanyak biaya-biaya yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpon menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan.
