PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi; dan
- pengembangan energi.
