PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau.
(2) Batas...
SK No230061 A
FRESIDEN
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
