Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 089130 A
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 34
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
na Djaman
SK No 085127 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA
ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
I. UMUM Kebijakan pembangunan di bidang kehutanan mengamanatkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan menjaga fungsi ekologis Hutan sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki perrzinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan dengan ancaman sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. Dalam kenyataannya, tidak jarang ditemukan adanya kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiiiki perrzinan dimaksud. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan seluas
- 3,3 juta hektar yang belum mendapat kepastian hukum. Perkebunan kelapa sawit tersebut dimiliki oleh badan usaha maupun masyarakat yang memerlukan kepastian pengaturan hukum yang adil, bermartabat, dan tuntas. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum terhadap keberadaan Selain aktivitas kegiatan nonkehutanan di dalam Kawasan Hutan. perkebunan kelapa sawit, kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang kegiatan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan juga meliputi pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain seperti minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, danf atau sarana dan prasarana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, danf atau lingkungan (K2Ll. Pengaturan prinsip ultimum remidium tersebut tercermin dalam pengaturan norma Pasal 11OA dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20L3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana 2O2O telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja khususnya:
- Pasal.
SK No 085290 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 110A yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan t<elapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan Perrzinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
- pasal 11013 yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan y"rrg dilakukan-sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai Periztnan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Dend" na*i.ristratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi. Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiri atas: f . inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
- tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi d,anlatau izin uiaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3 tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4 tata cara perhitungan Denda Administratif; 5 PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6 paksaan pemerintah. Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka menyelesaikan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dengan tujuan untuk:
- menjamin kepastian hukum bagi masyarakat;
b.menjamin...
SK No 085288 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjamin kepastian berusaha;
- mempertahankan keberadaan Hutan secara optimal;
- menjaga fungsi lingkungan hidup;
- mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial;
- memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat setempat; dan
- meningkatkanpendapatannegara. Secara umum, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara tuntas, transparan, dan berkeadilan mekanisme penyelesaian kegiatan usaha di Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku sebagai berikut: telah 1. Terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun, memiliki lzin Lokasi danf atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai rencana tata ruang, setelah membayar PSDH dan DR maka: a. Untuk di kawasan Hutan Produksi, diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; b. Untuk di kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Konservasi, diterbitkan persetujuan melanjutkan usaha selama 1 (satu) daur maksimal 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.
- Terhadap kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lainnya, setelah melaksanakan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif, maka: a. Untuk di kawasan Hutan Produksi, diterbitkan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; b. Untuk di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, diwajibkan menyerahkan areal kegiatan usahanya kepada negara. Diharapkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dengan memberikan Perizinan di bidang kehutanan setelah pelaku usaha melakukan perintah pembayaran PSDH dan DR atau Sanksi Administratif berupa Denda Administratif dapat menjadi model penyelesaian kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang saat ini menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola Kawasan Hutan. Sanksi Untuk mendukung efek eksekutoriai dari pengenaan Administratif berupa pembayaran Denda Administratif maka Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara dan mekanisme paksaan pemerintah berupa pemblokiran, pencegahan ke luar negeri, penyitaan aset, dan paksa badan (gijzelling) bagi Setiap Orang yang tidak melaksanakan Sanksi Administratif.
II. PASAL
SK No 085287 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
