PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 45
Penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan di bidang PNBP.
Penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan di bidang PNBP.