PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 27
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pelanggaran terhadap kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dapat dikenakan juga sanksi denda oleh Badan Pengelola Dana.
