PP
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 25
BAB 4 — KOMITE PENGARAH
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
(2) Komite Pengarah bertugas:
- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Ketentuan mengenai Komite Pengarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
BAB V ...
SANKSI
