PP
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
