Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Selain kegiatan Industri setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan penyimpanan
barang.
(2) Kegiatan penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh perusahaan jasa
penyimpanan barang.
(3) Kegiatan Industri dan/atau penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda
Daftar Industri.
(5) Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
