PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 10
BAB 3 — SPESIFIKASI DAN FASILITASI KAWASAN INDUSTRI
(1) Luas lahan Kawasan Industri paling rendah 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
(2) Luas lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 hektar dalam satu
hamparan.
