PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan:
- insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
- pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau
- pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
