PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Menteri berwenang:
- menetapkan Kawasan Industri Tertentu b. melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap Kawasan Industri, Kawasan Industri tertentu, dan Perusahaan Industri.
- menetapkan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital untuk mendapat pengamanan khusus.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menetapkan pedoman teknis Kawasan Industri;
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri;
- membentuk Tim Nasional Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Timnas-KI; dan
- menetapkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Timnas- KI.
(3) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam:
- perencanaan penyediaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; dan
- penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri.
