PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
,
TAMBAHAN
No. 4987 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47)
