PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berkaitan dengan Kawasan Industri dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
