Pasal 5
(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari penerimaan Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas :
kegiatan yang merupakan kewajiban/komitmen internasional;
kegiatan penanggulangan bencana;
kegiatan pelayanan umum yang disebarluaskan melalui media massa;
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan pertahanan dan keamanan;
kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan
kegiatan . . .
- kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerjasama dengan Badan Meteorologi dan Geofisika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
pengenaan tarif terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
