PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Jasa Informasi Klimatologi berupa Analisis Iklim;
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.
(3) Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
