PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 2
(1) Besarnya tarif Pelayanan Jasa Informasi Cuaca untuk
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a ditetapkan 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.
(2) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan; dan
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
