PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :
Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
Jasa Informasi Klimatologi;
Jasa Informasi Kualitas Udara;
Jasa Informasi Geofisika;
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
