PP
PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2007
,
ttd.
