PP
PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.
