PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 6
(1) Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu
pada SAP.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur
dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
