PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 5
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
