PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi
dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) IPSAP . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
