PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh
KSAP.
(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II.
