PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut : a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD; b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRD; c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota; e. Sekretaris DPRD, peninjau, dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang Rapat.
