PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai berikut : a. Ketua DPRD di sebelah kiri Kepala Daerah; b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah pejabat instansi vertikal lainnya; c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya.
