PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket. (2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
