Pasal 11
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. (4) Uang...
(4) Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. (5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
