PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 61 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
