PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 63
BAB 8 — SANKSI
Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
