PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan: a. menggunakan sirkit langganan atau kanal telekomunikasi milik badan penyelenggara; b. menggunakan peralatan telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
