PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dapat memungut biaya sesuai tarip yang berlaku dan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
