PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus meliputi
a. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi Pemerintah tertentu;
b. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh perseorangan;
c. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum.
