PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang dalam penyelenggaraannya mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan atau pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri dilaksanakan oleh instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus, oleh perseorangan atau badan hukum untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
