PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG...
Pasal 5
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum INDONESIA, berbentuk Perseroan Terbatas, dan berkedudukan di dalam wilayah Republik INDONESIA.
