PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG...
Pasal 4
Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatan pembelian barang-barang hasil industri pengolahan perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
