PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG...
Pasal 2
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
