PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG...
Pasal 1
Perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi yang telah berproduksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
