PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana dan yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi, atau alat-alat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi, atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
