PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang, dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
