PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1978, sebagai kelanjutan Perusahaan Negara berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1965, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
