PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wila yah Kota Administratif Baturaja dibagi atas 2 (dua) kecamatan baru yaitu : a. Wilayah Kecamatan Baturaja Barat, terdiri dari :
Desa Air Gading,
Desa Talang Jawa/Talang Bandung,
Desa Tanjung Agung,
Desa Saung Naga, 5 .Desa Laya,
Desa Pusar;
Desa Batukuning,
Desa Karang Agung,
Desa Karang Endah,
Desa Tanjung Karang,
Desa Batuputih. b. Wilayah Kecamatan Baturaja Timur, terdiri dari :
Kelurahan Kampung Pasar Lama,
Kelurahan Kampung Pasar Baru,
Kelurahan Dusun Baturaja,
Desa Tanjung Baru, 5 .Desa Sukaraya,
Desa Kemalaraja,
Desa Sukajadi;
Desa Tanjung Kemala.
