PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Baturaja menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan, b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik bank perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu pada khususnya.
