PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Baturaja bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingakt II Ogan Komering Ulu. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kota Administratif Baturaja. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Baturaja, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Baturaja.
