PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan usaha pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Daerah, Khusus lbukota Jakarta dan sekitarnya.
