PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 2
Yang berhak mendapat tunjangan Veteran adalah
a. Veteran yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan dalam keadaan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah setempat serendah-rendahnya Camat; b. Veteran yang menderita cacad badan dan atau cacad ingatan yang cacadnya di dapat akibat perjuangan bersenjata sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967; c. Veteran, yang menderita cacad badan dan atau cacad ingatan yang cacadnya di dapat akibat menjalankan sesuatu tugas Negara Republik INDONESIA.
