PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Veteran adalah Veteran Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967; b. Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. Tidak mampu adalah ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum.
